Pertanyaan :
Apakah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam meruqyah hanya ditujukan untuk penyakit saja, namun tidak termasuk untuk mengobati patah tulang dan luka? Atau diperbolehkan untuk setiap macam penyakit?
Jawab:
Benar, ruqyah merupakan hal yang diperintahkan. Akan tetapi penanganan patah tulang dan luka selain dengan ruqyah, juga perlu dilakukan perawatan dengan pengobatan yang sesuai. Semisal untuk kasus patah tulang diperlukan ahli bedah dan pemberian obat. Oleh karena itu tidak cukup dengan ruqyah saja untuk kasus luka dan patah tulang, namun menjadi keharusan untuk mengambil pengobatan yang sesuai dengan penyakit tersebut karena hal ini merupakan bagian dari perkara mengambil sebab yang bermanfaat bagi kesembuhan penyakitnya.
Oleh Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzahullah.
Diambil dari kitab Jaami’u Fatawa At Thabib wal Maridh
Penerjemah : Nugraha Septian, S.Ked (Mahasiswa Fakultas Kedokteran FK UGM)
Sumber: http://kesehatanmuslim.com/apakah-ruqyah-bisa-untuk-mengobati-luka-dan-patah-tulang/








0 komentar:
Posting Komentar